SERANG, (B1) – Banyaknya poster dan spanduk yang menempel di pepohonan dan tiang listrik, Walikota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan hal tersebut tidak melanggar aturan peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Menurutnya hal tersebut diperbolehkan karena belum adanya larangan terkait penempelan poster dan spanduk bakal calon Walikota Serang.
“Wajar lah poster dan spanduk menempel karena kan musim pemilihan kepala daerah (pilkada) dan hal tersebut sudah biasa dilakukan para kandidat yang hendak maju, namun saya berharap semua pihak, tentunya, apa yang ditempel dapat menjaga lah. Tapi sementara belum ada larangan, siapapun boleh,” kata Jaman, Jum’at (4/8/17).
Meskipun demikian pihaknya, akan membersihkan poster, spanduk dan baliho yang sudah rusak dan kadaluarsa.
“Ada poster, spanduk dan baliho yang lewat waktunya baru dibersihkan,” singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah atribut Pilkada Kota Serang di jalan Protokol ditertibkan petugas Satpol PP Kota Serang.
Penertiban itu dilakukan, karena di nilai telah melanggar Perda K3.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi menyatakan, bahwa penertiban tersebut demi menjaga estetika dan keindahan Kota Serang.
“Penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah Kota Serang. Jadi tidak hanya di jalan protokol. Intinya penertiban ini dilakukan agar memberikan kesadaran pada pemasang spanduk atau banner yang memasang sembarangan. Termasuk spanduk yang sudah habis masa pajaknya,” ujarnya.
Maman menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh dirinya sudah sesuai dengan perda K3 nomor 10 tahun 2010. (Putra).