SERANG, (B1) – Ratusan Barisan Tani Pulau Sanghiang (BTPS), Anyer, Kabupaten Serang geruduk Kantor Pemda Kabupaten (Pemkab) Serang. Kedatangan untuk meminta kepastian status tanah hak milik yang ada di pulau Sanghiang yang di klaim milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP), Kamis (3/8/17).
“Saya meminta kepada BPN/ATR Kabupaten Serang segera membuka data informasi Status kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan PT Pondok kalimaya putih (Grand Garden) sebagai informasi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Koordinasi lapangan (Korlap) BTPS, Sofian Sauri saat di lokasi.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Serang segera menyelesaikan persoalan sengketa pulau karena berdampak pada hilangnya pemenuhan akses ekonomi sosial warga masyarakat pulau sanghiang. “Bupati Serang segera selesaikan persoalan sengketa pulau karena berdampak pada hilangnya pemenuhan akses ekonomi sosial warga sekitar,” katanya.
Selain Bupati Serang, pihaknya meminta kepada Polisi Daerah (Polda) Banten untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap ke enam warga Pulau Sanghiang atas dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan PT Pondok kalimaya putih (Grand Garden) karena Status kepemilikan lahan belum jelas sehingga tidak masuk dalam perkara pidana sehingga harus menunggu kepastian hukum yang jelas.
Pihaknya meminta ke Polda Banten untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap ke-6 warga Pulau Sanghiang atas dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan PT Pondok kalimaya putih (Grand Garden) karena belum masuk perkara pidana. Sehingga harus menunggu kepastian hukum Yang jelas (Prejudicieel Geschil) sebagaimana SEMA nomor 4 tahun 1980 JO peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 (“Perma 1/1956”). Dalam pasal 1 Perma 1/1956.
“Kepada Komisi negara Ombudsman RI, Komnas HAM RI segera turun memantau proses administrasi dan perlindungan hukum terhadap warga Pulau Sanghiang yang terancam terintimidasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” pungkasnya. (Putra).