SERANG, (B1) – Sejumlah atribut Pilkada Kota Serang di jalan Protokol ditertibkan petugas Satpol PP Kota Serang. Penertiban itu dilakukan, karena di nilai telah melanggar Perda K3.
Pantauan di lokasi, atribut berupa banner Balon Pilwalkot Serang, spanduk-spanduk partai dan puluhan spanduk lainnya yang berada di bahu jalan dan pohon-pohon dicabut oleh puluhan petugas Satpol PP Kota Serang.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi menyatakan, bahwa penertiban tersebut demi menjaga estetika dan keindahan Kota Serang.
“Penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah Kota Serang. Jadi tidak hanya di jalan protokol. Intinya penertiban ini dilakukan agar memberikan kesadaran pada pemasang spanduk atau banner yang memasang sembarangan. Termasuk spanduk yang sudah habis masa pajaknya,” ujarnya.
Maman menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh dirinya sudah sesuai dengan perda K3 nomor 10 tahun 2010.
Dalam penertiban tersebut ia mengerahkan 50 personel yang tersebar di beberapa wilayah Kota Serang. Ia menargetkan, dalam sepekan Kota Serang bebas dari atribut yang terpasang di sembarang tempat.
“Untuknya kami mengimbau pada masyarakat Kota Serang agar memasang atribut pilkada dan atribut lainya tidak di sembarang tempat. Karena sudah jelas mengganggu keindahan Kota Serang. Jadi semua harus sadar dan patuh aturan,” tandasnya. (Stevan)