TANGSEL, (B1) – Tim Satresnarkoba Polres Tangsel, tangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan berinisial IA alias Gowok, warga Kp.Pondok Benda Rt.003/004 Kel.Buaran Kec.Serpong Tangerang Selatan.
Kasatnarkoba Polres Tangsel, Kompol mengatakan, tim dipimpin oleh AKP Agung Nugroho. Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa, satu bungkus rokok berisikan lima plastik bening, berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,92 gram.
“TKP di kampung Pondok benda Rt. 03/04 Kel. buaran Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan. Kejadian, hari Minggu tanggal 30 Juli 2017, sekira jam 04.00 WIB,” kata Kasatnarkoba.
Kronologis kejadian terang Kasat, berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya unit opsnal satnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan.
Kemudian berhasil menangkap tersangka IW alias Gowok, warga di kampung pondok benda Rt 03/04, Buaran Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pelaku diamankan karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan satu bungkus rokok berisi lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,92 gram.
“BB disimpan dalam kantong celana,” ungkapnya.
Hasil interogasi pelaku mengaku mendapat sabu dari saudara Yanto masih DPO. IW mengaku pula sabu akan diperjualbelikan. Pelaku nekat menjual sabu dengan dalih mencari pemenuhan kebutuhan sehari hari.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112(1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (pudin).