SERANG, (B1) – Sebanyak 13 mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Banten, melaporkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan pria berinisial A (40). Hal itu karena telah memasang kamera CCTV di kamar mandi pada tempat kosan putri, tempat mereka tinggal, di wilayah Lingkungan Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, mendapatkan laporan tersebut pada kemarin, Sabtu (29/7/17).
Saat ini laporan dari belasan mahasiswi tersebut sedang di proses, dan terduga yang diketahui berinisial A juga sudah diamankan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar kemarin ada beberapa orang yang melaporkan dugaan terjadinya perekaman dengan menggunakan CCTV yang ditempatkan di kamar mandi kos-kosan putri. Tercatat kurang lebih ada 13 anak-anak kos yang jadi korban, namun yang melapor ke kita ada sekitar enam orang,” katanya saat di temui di Mapolres Serang Kota, Minggu (30/7/17).
Lanjut Komarudin, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Dari sana, petugas mendapatkan barang bukti sebuah CCTV yang terkoneksi dengan monitor di ruangan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar ada CCTV di tempat tersebut yang dipasang di atas plafon kamar mandi yang terkoneksi dengan monitor tempat si A bekerja. Diduga sementara pelakunya pemilik kosan,” terangnya.
Kendati demikian, dikatakan Komarudin, sudah mendapatkan barang beberapa barang bukti, namun pihak kepolisian masih mencari landasan hukum yang bisa menjerat pria tersebut.
Terlebih, barang bukti yang ditemukan juga sudah dihancurkan terlebih dahulu sebelum petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Masih kita dalami, kita juga masih cari unsur-unsur yang bisa menjerat pelaku dan ini memang sudah diakui sama pelakunya. Kendala yang ada saat ini, alat bukti berupa monitor dalam keadaan rusak karena dipecahkan pelaku ketika sudah diketahui perbuatannya oleh anak-anak kos ini,” jelasnya.
Namun, dirinya memastikan bahwa insiden ini akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang ada.
“Pelaku sementara sudah diamankan, statusnya masih saksi, dan ini terkait penerapan pasal yang akan kita ajukan karena kalau menggunakan UU ITE, itu harus ada rekaman. Tapi kita akan koordinasi terus dengan jaksa, yang jelas pasti kita akan tetap tindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, menurut pengakuan salah satu korban yang identitasnya minta dirahasiakan, bahwa awalnya ia dan beberapa rekan kosannya mengira jika barang yang terpasang di atas kamar mandi tersebut bukan CCTV.
Tapi setelah yakin jika barang tersebut merupakan CCTV, mereka akhirnya memberanikan diri melaporkan tindakan tidak terpuji ini kepada pihak kepolisian.
“Kurang lebih sudah terpasang dua tahun. Kita juga sempat nanya itu CCTV bukan, tapi dia jawab kalau itu cuma alat sensor mobil. Setelah kita cari tahu, ternyata itu beneran CCTV, makanya kita berani laporin ini ke polisi,” tandas wanita yang meminta namanya tidak disebutkan. (Stevan).