SERANG, (B1) – Dalam waktu seminggu puluhan Bangunan Liar (Bangli) di Kota Serang diratakan Satpol PP Kota Serang.
Hal itu bertujuan untuk membuat Kota Serang menjadi lebih indah, tanpa adanya Bangli.
Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, Bangli yang berada di daerah Kota Serang telah melanggar peraturan K3.
Oleh karena itu, Maman mengaku, tidak segan-segan melakukan penggusuran, karena telah tiga kali diberikan peringatan kepada pemiliknya.
“Walaupun kita baru menertibkan sebanyak 55 Bangli dari mulai jalan Raya Taman Kopasus hingga Pandean, Jalan Raya Kebon Jahe sampai Ciracas, dan terakhir sepanjang Jalan Raya Ciceri,” kata Maman.
Dalam membuat Kota Serang menjadi lebih indah, dikatakan Maman, masih banyak PR yang harus di lakukan. Karena mulai dari Bangli, masih banyak yang belum di tertibkan.
“Mulai dari Jalan Pakupatan, Jalan Ciruas, Jalan Taktakan, Jalan Trondol dan terakhir jalan raya unyur sampai Banten Lama,” ungkapnya.
Lanjut Maman, dirinya pun menargetkan pada tahun 2017, Bangli di Kota Serang sudah tidak ada lagi dan telah di tertibkan semuanya.
Oleh karena itu, sambungnya, dirinya pun akan mengerahkan personil Satpol PP Kota Serang dengan secara maksimal.
“Seperti sekarang saja, kita menerjunkan sebanyak 30 personil dari Satpol PP Kota Serang dan selama seminggu kita berhasil menertibkan sebanyak 55 Bangli,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam penertiban Bangli sendiri. Satpol PP Kota Serang memulai pada Tanggal 21 Juli sampai 28 Juli 2017. (Stevan).