TANGERANG, (B1) – Polres Metro Tangerang Kota gulung sindikat perakit senjata api (Senpi) ilegal. Penangkapan dilakukan di jalan Pengayoman Utara, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 18 Juli 2017, lalu sekitar pukul 01,00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, awalnya unit Resmob punya informasi dari warga ada laki-laki yang memiliki senjata api. Selanjutnya Resmob bersama anggota melakukan penyelidikan atas seseorang berinisial JA.
Setelah diamnakan J.A mengaku membeli senoi dari seseorang bernisial DHK alias IW di jalan Ahmad Yani, gang Tanu Rt06/03 Kel.Tanah Sareal, Kec.Tanah Sareal, Bogor. Dirumah IW ditemukan berupa satu pucuk senjata senapan angin yang sudah dirubah menjadi senjata api.
“Ada pula ditemukan 55 butir amunisi caliber 9 mm, 32 butir amunisi caliber 5,56 mm, 12 butir amunisi doubel lux dan 5 butir amunisi caliber 2,2mm,” kata Kapolres.
Selanjutnya dari hasil interogasi DHK als IW, barang atau senjata api rakitan tersebut dirakit oleh saudara ED beralamat di Semplak Bogor.
“Dirumah ED disita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver,1 pucuk senjata api rakitan jenis FN,1 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang mini,1 bor manual,1 obeng kembang,1 pipa besi ukuran 6 mm,1 paku baja ukuran 3 cm, 1 per baja,2 selinder rakitan senjata api jenis revolver,4 mata bor baja,” ungkap Kapolres.
Saudara ED merakit senjata api dan melakukan modifikasi dari senjata airsofgun yang ada. Setelah jadi senjata api rakitan kemudian diserahkan ke IW untuk dijual.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Arlon Sitinjak menambahkan, pengungkapan senjata api ilegal, lantaran maraknya kasus pencurian menggunakan senjata api. Awalnya tertangkap JA, kemudian menyusul ED dan IW.
“Pelaku dikenakan UU darurat no.12 thn 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Untuk harga kata Kastareskrim, senjata api rakitan ilegal tersebut dijual bervariasi. Harga mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit. Semakin mendekati ideal bentuknya akan semakin mahal harganya.
“Pelaku adalah sebagai tenaga bantuan di lapangan tempat latihan menembak. Pada saat ada peluru yang lebih di bawah pulang ke rumah dan disimpan untuk diperjual belikan,” ungkapnya. (pudin).