CILEGON, (B1) – Polda Banten akan meminta diadakannya audit terkait hasil penggerebegan Scrap dalam truk PT KS yang akan dibawa ke Tangerang. Pasalnya diduga ada rencana penghilangan aset milik negara, terhadap kurang lebih 735 ton Scrap yang diamankan Polda Banten.
Untuk sementara demi proses penyelidikan, barang bukti akan ditempatkan di PT. Pratama Galuh Perkasa (PGP) Cilegon.
Kanit 2, subdit 3 tipikor Polda Banten Kompol DN Hamzah mengatakan, total ada 21 truk yang diamankan saat mengangkut Scrap. Pengamanan dilakukan di dalam tol Cilegon Barat, kilometer 94 Merak – Tangerang, Jumat (21/7/17) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ini merupakan proses yang panjang, dan untuk sekarang kami akan memasang Police Line kepada barang bukti yang berupa besi scrap. saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan belum pada tahap penyidikan, karena untuk mengetahui lebih lanjut perlu ada tanda bukti,” katanya, Rabu, (26/7/17).
Menurutnya, pihaknya sudah melalui beberapa tahapan, dan untuk dugaan sementara pihaknya akan memberlakukan undang-undang tindak korupsi terhadap kasus tersebut.
“Ini baru praduga, maka daripada itu kami akan menggunakan beberapa ahli untuk diminta keterangannya,” ungkapnya. Sedangkan untuk total kerugian kata Hamzah, dirinya juga belum bisa membeberkan secara jelas, karena untuk mengetahuinya memerlukan tahapan lebih lanjut. Saat ini kami sudah memanggil pihak PT. KS, maupun Interwood, dan kami akan meminta audit investigasi dari badan pemeriksa keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jelas mempunyai kewenangan, dan untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) James makapedua mengatakan bahwa terkait kasus tersebut pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saat ini Pihak Polda sedang menpolice line barang bukti, maka mari kita sama-sama mengawal ke depan proses hukum yang akam dilakukan oleh pihak Polda Banten,” katanya.
Menurut dia, dugaan kasus tersebut merupakan pintu gerbang dalam membuka kasus korupsi dari PT. KS, karena perusahaan itu tidak pernah tersentuh hukum atau bisa disebut kebal.
“Karena itu kami akan mengawal sampai setuntas-tuntasnya,. Sehingga yang terkait dengan dugaan korupsi agar dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Kepolisian Republik Indonesia (RI),” ungkapnya. (Syarief).