Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Buruh Indoferro Datangi Disnaker Cilegon, Ngadu PHK

85
×

Buruh Indoferro Datangi Disnaker Cilegon, Ngadu PHK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
CILEGON, (B1) – Ratusan buruh PT Indoferro menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk mengadukan nasibnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Buruh menuntut kejelasan atas PHK massal yang tidak sesuai dengan aturan dan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua PUK SPKT Indoferro, Hadi Santoso mengatakan, kedatangan para buruh untuk mempertanyakan dan menolak PHK tersebut, sebab perusahaan tidak menyebutkan ketika para buruh di PHK sudah sesuai dengan undang undang ataukah tidak.
Hadi mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemutusan kerja di jelaskan dalam undang undang nomor 13 tahun 2001 pasal 51 yang dimana PHK tersebut harus ada ketetapan.
“PHK ini kami di tawari oleh pengacaranya itukan tidak sesuai aturan karena pengacara itu bukan sebagai pemegang kebijakan. Selain itu masa perusahaan ada di Cilegon malahan kami harus datang ke Tangerang untung mengambil pesangon dan ini pertanyaan juga,” ujarnya, Senin,(24/7/17).
Hadi menjelaskan terhitung dari tanggal 21 Juli 2017 pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan status dari masing masing buruh apakah boleh masuk ataukah tidak. Dengan total karyawan kurang lebih 1.030 orang, saat ini statusnya tidak jelas dan masih menggantung.
“Total karyawan kurang lebih 1.030 karyawan yang terbagi dari beberapa perusahaan seperti PT Indoferro sebanyak 899 orang ditambah dengan PT Handoko,” terangnya.
Hadi berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menegur ataupun melakukan rundingan dengan pihak perusahaan untuk dapat memberikan perhatian kepada para buruh. Sementata, Kepala Disnaker Cilegon Bukhori mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya mempertemukan kedua belah pihak, namun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan berkaitan PHK tersebut.
“Kami sebenarnya sudah meminta kehadiran dari perusahaan untuk meminta penjelasan terkait latar belakang dan tujuannya PHK ini, kemudian dasar hukumnya seperti apa, namun hari ini mereka tidak menghadiri,” paparnya.
Selain itu lanjut Bukhori, pihak buruh sudah menyampaikan pendapatnya dan akan ditampung dan dikaji untuk mendapatkan titik temunya. Namun pihak manajemen belum menyampaikan terkait PHK tersebut.
“Berdasarkan surat edaran dari kementerian tenaga kerja dan migrasi tahun 2004 ada tahapan-tahapannya. Kemudian apakah itu sudah dijalani atau belum tapi nanti kami lakukan pemanggilan kembali kepada perusahaan,” pungkasnya. (Syarief).
Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *