TANGERANG, (B1) – Pansus DPRD Kota Tangerang terus kebut terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Pariwisata dan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Jum’at (21/7/17).
Tim Panitia Khusus telah melaksanakan kegiatan berupa studi banding ke beberapa daerah serta pembahasan dengan instansi terkait. termasuk dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan menghasilkan penambahan dan perubahan perubahan pada redaksional materi.
Dedi Hasbullah Ketua Pansus mengatakan, ini sudah menjadi perda, saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media situs situs bersejarah di kota tangerang dalam waktu dekat akan terealisasi.
“Kita sudah mengundang tokoh masyarakat dan ada 9kawasan yg masuk ke situs cagar budaya ini” ujar Dedi.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Tim Pansus DPRD mengeluarkan Rekomendasi agar pemerintah dapat mengembangkan potensi cagar budaya diluar 9 (sembilan) cagar budaya yang telah ditetapkan, dengan adanya Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah segera mensosialisasikan kepada masyarakat agar cagar budaya dapat tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
Untuk mengembangkan cagar budaya agar pemerintah daerah segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.
“peraturan daerah ini, dengan pemberlakuan paling lambat pada Januari 2018 nanti,” tandasnya. (Candra).