SERANG, (B1) – Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas No. 2 tahun 2017, puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Kabupaten Serang, Jumat (21/7/17).
Eka Nugraha selaku Kordinator Aksi (Korlap) mengatakan, pemerintah melalui Perppu No. 2 tahun 2017 tersebut membuktikan kediktatorannya di era reformasi dalam menyikapi organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia dengan mencabut badan hukum langsung melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) dan tidak perlu melalui peradilan.
“Pengesahan Perppu yang disahkan Presiden Jokowi itu adalah gaya pemerintah yang otoriter,” katanya disela-sela demo di depan DPRD Kota Serang.
Ia pun menilai, pemerintahan Jokowi-JK saat ini terlalu sibuk mengurusi Perppu sehingga meninggalkan persoalan yang lain seperi kenaikan tarif listrik yang menambah susah masyarakat kalangan bawah.
“Daripada mengurusi Perppu mending pemerintah urusi tarif listrik deh,” katanya.
HMI pun mendorong agar pemerintah mencabut Perppu Nomor 2 tahun 2017, mendorong pemerintah menurunkan tarif daya listrik dan pembungkaman kebebasan berpendapat. (Putra).