CILEGON, (B1) – Masih minimnya pengetahuan tentang tindak lanjut rehabilitasi pada korban atau pengguna narkotika yang dilakukan pengawai kesehatan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon melakukan sosialisasi kepada praktisi puskesmas, di Dinas Kesehatan, maupun Kepolisian bagian Narkotika dan Rumah Sakit.
Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep M Jailani mengatakan, kegiatan ini bagian dari seksi Rehabilitasi BNNK Cilegon yang bertujuan memberikan sosialisasi tentang prosedur rehabilitasi.
Ia mengungkapkan pentingnya sosialisasi tersebut karena mengacu pada perundang – undangan Kesehatan Tahun 2012.
“Banyak pegawai puskesmas, dan rumah sakit yang tau rehabilitasi tetapi tidak mengerti bagaimana cara menindak lanjuti kegiatan rehabilitasi tersebut dan memberikan pemahaman kepada praktisi yang ada di puskesmas dan di dinas maupun yang di kepolisian tentang masalah penanganan rehabilitasi,” ujar asep saat ditemui, Jumat (21/07/17).
Adapun Kategori korban yang bisa di rehabilitasi ialah melalui keputusan pengadilan, hasil dari operasi bersinar, yang selanjutnya karna kemauan sendiri, dan terakhir adalah hasil dari TAT (Tim Asesmen Terpadu), yang akan kita terima untuk melakukan rehabilitasi.
Asep menjelaskan sudah ada 8 Warga Cilegon yang di rehab oleh BNNK Cilegon tahun 2017 ini. Di Usia pelajar 6 orang dan 2 orang di usia dewasa. Data tersebut di dapat dari hasil razia Lingkungan Sekolah dan Operasi Bersinar.
“Kalo ada orang tuanya yang ingin anaknya di rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba bisa di bawa ke BNP (Badan Narkotika Provinsi Banten), akan kita proses melalui prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Pasca Rehabilitasi di BNNK Cilegon saat ini belum ada dan masih di Handel oleh BNP Banten, untuk di Cilegon sendiri BNN Kota Cilegon sedang membuat Klinik yang namanya Klinik Pratama walupun belum ada klinik tetapi pihak BNK Cilegon bekerja sama dengan Puskesmas dan instansi yang terkait dari MOU menjadi IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor).
“Jadi Puskesmas menerima rehabilitasi berdasarkan fermentasi yang ada, kita juga sudah mengajukan ijin ke badan perijinan tapi sampai saat ini belum ada kejelasan, lokasinya di tempat BNNK Cilegon dan hanya melayani Klinik Narkoba saja tidak melayani untuk umum,” tambahnya. (Syarief).