SERANG, (B1) – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Serang tertibkan bangunan liar (Bangli) sepanjang pipa gas di daerah Blok M Pasar Induk Rau (PIR), Cinanggung, Kota Serang.
Ketemu di lokasi Amran (37) salah satu pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Blok M yang menggunakan area pipa gas untuk berjualan mengaku kecewa dengan tindakan Satpol PP dengan menindak pilih-pilih bangunan yang akan di bubar.
“Iya ini dibongkar tadinya saya mau ngambil asbes, tapi di pecah semua, bagunanya juga tidak di bubar semua kalau kayak gini tidak adil,” ujar Amran kepada wartawan saat temui di lokasi, Kamis (20/7/17).
Ia mengaku baru berjualan selama 4 bulan dan selama 4 bulan tersebut ia selalu memberikan uang keamanan yang sebesar Rp150 ribu per bulan.
“Saya berjualan disini baru 4 bulan, emang saya tahu tanah ini milik pipa gas bukan tanah saya. setiap bulan saya bayar ke pengaman 150 per bulan,” jelasnya.
Ketika ditanya sudah ada pemberitahuan dan pemanggilan, Amran mengaku belum ada pemanggilan namun hanya menerima surat agar segera dilakukan penertiban.
“Ada pemberitahuan berbentuk surat tapi tidak ada pemanggilan terkait penertiban, saya aneh ko ini tidak semuanya dibongkar makanya itu saya tidak terima ini kan tidak adil katanya dari jembatan (cinanggung) itu di bongkar semua sampai sini ternyata masih ada yang tidak dibongkar,” pungkasnya.
Saat awak media meminta keterangan tidak ada satupun dari anggota Satpol PP Kota Serang yang mau berkomentar terkait pembongkaran Bangli, kios-kios yang berada di sepanjang jalan Blok M Pasar Induk Rau Kota Serang. (Putra).