CILEGON, (B1) – Demi melestarikan budaya bebasan, Kecamatan Cibeber mewajibankan kepada masyarakat yang akan melakukan pelayanan wajib menggunakan bahasa jawa halus Banten atau bebasan.
Demikian diungkap Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Cibeber, Dwi Antasari.
“Sebenarnya ini kebijakan yang dibuat oleh pak camat sendiri agar budaya bebasan ini tidak hilang seiring berkembangnya zaman,” ujarnya, Rabu,(19/07/17).
Dwi mengungkapkan pememberlakuan bebasan itu setiap hari Kamis setiap warga yang melakukan pelayanan seperti permohonan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya, harus menggunakan bahasa jawa halus ini.
“Setiap hari Kamis kita menerapkannya, masyarakat yang akan melakukan pelayanan kami tanyain dengan bebasan walpaun ada sebagian masyarakat yang tidak memahami kita juga memberikan penerjemahnya, jadi sama sama belajar,” terangnya.
Sementara, Camat Cibeber Noviyogi Hermawan mengatakan tujuan menerapkan bebasan jawa halus ini untuk melestarikan budaya lokal yang ada, menurutnya generasi penerus kini sudah mulai berkurang sehingga perlu dilestarikan.
“Hal itu yang menjadi latar belakang saya untuk membiasakan kembali bebasan dan ini di wajibkan khususnya untuk aparatur pemerintah Kecamatan Cibeber,” ujarnya.
Selain itu, kata dia banyak anak anak muda sekarang yang tidak memahami budaya lokal dalam konteks bahasa halus Banten ini, dan bentuk sosialisasinya dengan menggunakan pelayanan langsung.
“Walapun ini tidak ada sanksi tapi kami berharap setiap pegawai pada hari Kamis harus menggunakan bahasa jawa halus dalam melakukan pelaynanan,” pungkasnya. (Syarif).