TANGERANG, (B1) – Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Yang miris, pelaku juga berprofesi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dishub Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni R (24) didaerah Ciputat dan P (22) di daerah Karawaci Kota Tangerang.
Penangkapan yang dilakukan pada Jum’at 14/17 pukul 22.00 WIB atas laporan dari masyarakat daerah Perum Kecamatan Karawaci bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry kurniawan mengatakan, setelah dilakukan pengintaian selama dua hari petugas melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku P ditemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu siap edar. Kemudian petugas melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka berinisial R di daerah Kecamatan Ciputat dan ditemukan barang bukti dua paket Sabu.
Kedua tersangka mengaku bekerja sebagai THL dibagian Dalops Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang. Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui kedua tersangka sempat mengedarkan sabu kepada rekannya di lingkungan Dishub.
“Pengungkapan kasus ini karena laporan dari masyarakat tentang adanya oknum Dishub KotaTangerang yang mengedarkan narkotika di daerah Perum” ujar Kapolres.
Setelah melakukan koordinasi antara Polres dan Dishub, dilakukan tes urine kepada enam orang pegawai Dishub diantaranya, TR, IND, EZ, DN, DF dan SB yang didapati hasil lima orang positif dan satu orang negatif.
“Kedua Tersangka di Ancam Hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 Tahun Penjara sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (candra).