TANGERANG, (B1) – Akibat meminun-minuman keras, (miras), Anak Baru Gede (ABG) nekat mencuri dump truck. Keruan saja kelakuan Abg itu harus berurusan dengan polisi.
Dua ABG itu berinisial RA (21) dan G (17). Dump Truck yang dicuri beroda 10 warna hijau dengan nopol B-9733-CU. Dicuri oleh kedua tersangka dengan memakai konci palsu. Tindak pidana pencurian sendiri terjadi pada bulan Juli 2017.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, sempat dibawa kabur mobil Dump Truck akhirnya menabrak tembok di daerah pinang Kota Tangerang. Selanjutnya tersangka G ditangkap dan diperoleh informasi, tersangka G melakukan pencurian bersama RA.
Dari pengakuan ersangka aksi nekat dilakukan lantaran karena mabok setelah menenggak dua botol Miras merk Rajawali. Bahkan kedua tersangka tidak tahu akan dijual kemana dump truck tersebut.
“RA (21) dan G (17) ditangkap oleh anggota Jajaran Polres Metro Tangerang Kota karena mencuri Dump Truck. Aksi menggunakan kunci palsu, “ kata Wakapolres.
Kedua tersangka, lanjut Wakapolres beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kota Tangerang.
“Kedua ABG dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maximal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(candra/pudin).