SERANG, (B1) – Pimpinan wilayah gerakan pemuda Ansor Provinsi Banten mendukung Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang menggantikan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (UU Ormas) yang sudah di putuskan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah melalui Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan akan mengambil langkah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut ketua Gp Ansor Banten, Ahmad Nuri mengatakan Perppu ini sejatinya merupakan proteksi kebangsaan dari destruksi ideologi baik yang berhaluan kiri maupun kanan, karena dalam uu ormas sebelumnya yang dimaksud ormas yang membawa ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila hanya mencangkup Ateisme, Komunisme/Marxisme-leninisme.
Maka kehadiran Perppu ini menurutnya bisa menambahkan subtansi dengan ancaman dari paham lain termasuk paham khilafah dan paham yang mengusung redikalisme atas nama agama yang bertujuan mengganti atau mengubah pancasila dan UUD 1945.
“Kami mendukung Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Siap menjunjung tinggi pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-undang Pancasila sebagai ideologi, pedoman, dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ucapnya, Senin (17/7/17).
Pihaknya juga mendukung pemerintah membubarkan HTI dengan menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017.
“Mendukung pemerintah membubarkan HTI sesuai undang-undang pengganti. Kepada HTI supaya berhenti kampanye khilafah serta terorisme. Saya meminta kepada masyarakat khususnya umat islam bahwa HTI sudah menjadi organisasi terlarang di NKRI mengatasnamakan islam untuk kepentingan politik khilafah di NKRI,” pungkasnya. (Putra).