SERANG, (B1) – Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Mochamad Dana mengaku mendapat keluhan terkait pungutan liar (pungli) senilai Rp3-4 juta dari masyarakat, pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di wilayah Kecamatan Ciruas.
Atas dasar itu, mereka memastikan bakal memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan Sidak terhadap sekolah yang dimaksud sekaligus memanggil Dindikbud untuk segera mengambil langkah tegas atas persoalan ini.
“Saya mendapat informasi di Ciruas ada pungutan PPDB SMP, nilai Rp3 juta sampai Rp4 juta. Kami sebut itu pungli karena seharusnya tidak ada pungutan atas nama apapun saat penerimaan siswa baru,” katanya.
Ia juga berharap Dindikbud ataupun sekolah jangan sampai memberi ruang kesempatan menerima uang walaupun di dalamnya disiasati atas nama kesepakatan walimurid, pihak sekolah dan komite.
Apalagi hal ini terjadi pada saat baru melaksanakan penerimaan.
“Kami ingin menghindari ini karena bisa menghambat rencana Pemkab Serang dalam peningkatan IPM (indeks pembangunan sekolah). Pemerintah sudah anggarkan BOS. Kalau ada pungutan seperti ini bisa menghambat masyarakat bersekolah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan pungli PPDB juga sebelumnya mencuat di wilayah Kecamatan Kramawatu. Adapun nilainya yaitu mencapai Rp2,5 juta per orang.
Ia mengaku sangat menyayangkan dengan adanya persoalan ini.
“Nanti kita akan menghadap ibu Bupati. Artinya ini membutuhkan masukan dari Ibu Bupati karena kita sama-sama ingin meningkatkan IPM,” katanya.
Dilain pihak, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Sarjudin mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya pungutan PPDB SMP di wilayah Kecamatan Ciruas tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa PPDB SMP Negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya.
“Satu rupiah pun tidak diperbolehkan (melakukan pungutan-red), apalagi sebesar itu (Rp3 juta sampai Rp4 juta-red),” kata Sarjudin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun Sarjudin memastikan akan segera melakukan pengecekan terkait adanya keluhan tersebut.
Jika terbukti, ia bakal memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga sanksi berupa pemberhentian (non job) yang akan di rekomendasikan kepada Bupati Serang, Tatu Chasanah.
“Dari awal kita sudah memberikan rambu-rambu terhadap masyarakat, perhatikan aturan-aturan PPDB. Tapi yang jelas kalau ada (pungli-red), itu oknum. Dan pungli itu sudah jelas pelanggaran hukum,” imbuhnya. (Putra).