SERANG, (B1) – Sidang lanjutan gugatan Pengakuan Bambang Wisanggeni (BW) kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Serang pada Rabu, 12 Juli 2017, lalu.
Adapun agenda pada sidang majelis kedua tersebut diisi dengan pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh FKIDKB terkait diktum ke empat penetapan PA Serang, yang menyatakan bahwa BW adalah sebagai penerus tahta Kesultanan Banten.
Pada sidang tersebut, Pengacara BW sempat menanyakan legalitas FKIDKB.
Namun hal tersebut dapat dijawab dengan tegas oleh majelis hakim, bahwa legalitas pembantah sudah di periksa bersama dan FKIDKB dinyatakan memiliki legalitas yang kuat dan ditunjang dengan persyaratan yang lengkap.
Pada saat awal sidang dimulai, pada sidang kedua, pengacara BW meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun jawaban atas bantahan/gugatan.
Dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 juli 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
Pada sidang kemarin, BW kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya saja.
Tubagus Amri Wardhana dari Penggugat mengatakan bahwa Penggugat tetap pada gugatan nya.
“Bahwa Penetapan pada diktum keempat harus di batalkan. Karena BW bukan Sultan Banten. Bahwa semua Dzurriyat memiliki hak yang sama, dan bahwa Kesultanan Banten sudah terhapus sejak tahun 1808. Jika ingin membangun di Banten, tidak perlu memakai gelar gelar Sultan yang hanya membikin resah masyarakat dan Dzurriyat yang ada di Kesultanan Banten,” tulis Tubagus Amir kepada Bantensatu, Jumat, (14/7/17).