SERANG, (B1) – Satpol PP Provinsi Banten bersama Kepolisian dari Polda Banten dan Samsat Banten menggelar operasi gabungan (KIKS) Kota Serang, Selasa (16/5/2017).
Operasi gabungan ini menyasar pada kendaraan roda dua. Bagi Satpol PP Provinsi Banten, pihaknya mengaku razia dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang diantaranya tentang pajak kendaraan bermotor.
“Kami disini melakukan razia gabungan dengan kepolisian Polda Banten dan juga Samsat Banten. Kami merazia khususnya pada kendaraan bermotor. Pelaksanaan di lapangan ini apabila pajaknya masih berlaku kendaraan lolos. Tapi kalau sudah tidak berlaku maka kita inventarisir untuk segera membayar pajak,” ujar Deden ZA, Kasi Binluhwas Satpol PP Provinsi Banten kepada Bantensatu, disela-sela razia.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pelanggaran Polda Banten, Ketut mengatakan pihaknya hanya membantu Pol PP Banten dalam menertibkan perpajakan. Jika ada kendaraan yang pajaknya mati pihaknya yang menangani melalui pembayaran pajak ke samsat.
“Kami disini hanya memback up Pol PP Banten menertibkan pajak kendaraan roda dua. Dan kami juga jika menemukan pajak mati atau tidak melengkapi surat-surat kami menindak suruh bayar pajak langsung di petugas samsat yang kami sediakan langsung,” ucapnya. (Putra)