SERANG, (B1) – Terkait rencana Direktur Keselamatan Perkeretaapian Pada Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, untuk menutup 17 titik jalur lalu lintas tanpa palang pintu yang dianggap membahayakan, seluruh Stakeholder Pemda Kota (Pemkot) Serang menolak akan keputusan tersebut dengan beralasan akan mengganggu aktivitas masyarakat banyak.
Menurut Direktur Keselamatan Perkeretaapian pada kementerian perhubungan, Edi Nur Salam mengatakan akan memberi kebijakan waktu kepada pihak Pemkot Serang untuk membereskan jalur tanpa palang pintu sampai tanggal 18 Juni 2018.
“Ternyata ada penolakan dari pemkot Serang. Penutupan ini bukan yang pertama kalinya namun ke tiga kalinya setelah daerah Grogol, Jakarta Barat, kalau tidak ditutup ini membahayakan masyarakat,” ucapnya usai melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemkot Serang, Selasa (11/7/17).
Namun demikian Pemkot Serang harus melengkapi semua tentang keamanan dan rambu dijalur tersebut, dan pihaknya menunggu hingga tanggal 18 Juli 2017.
“Pemkot Serang sudah sepakat untuk melengkapi di 17 titik tersebut, seperti palang pintu, rambu-rambu lainnya. Sedangkan polresta Serang juga sudah menyepakati untuk berkoordinasi dengan polsek-polsek untuk membantu pengamanan,” katanya.
“Namun jika tidak memenuhi kesepakatan kami akan menutup semua dari 17 titik tersebut, saya juga akan kembali kesini untuk mengontrol. Namun kalau masalah di Lingkungan Suka Dana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota serang saya tunggu besok harus sudah beres,” lanjutnya.
Edi manambahkan, hal seperti ini mengapa sampai-sampai pihaknya mendorong Pemkot, karena sudah lama pihaknya memberikan himbauan melalui surat edaran namun tidak ada tanggapan.
“Jadi tidak jadi alasan anggaran. Kita follow up karena sudah lama kami berikan surat edaran himbauan terkait hal itu namun sama Pemkot Serang tidak di tanggapi,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, AKBP Komarudin mengatakan keberatan akan ditutupnya jalur KA di daerah Linkungan Suka Dana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Menurutnya, jalur tersebut merupakan akses hidup bagi masyarakat.
“Saya sudah memohon kebijakan tadi untuk jangan di tutup dulu karena itu akses masyarakat, jadi jangan ditutup dulu, biarkan kami Pemkot Serang mengatasi, dan kami dari pihak wilayah hukum Kota Serang siap untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, dan kami Polresta Serang akan mengawal Pemkot,” singkatnya. (Putra).