TANGERANG, (B1) – Pada hari Sabtu (2/06/17) jam 15.30 WIB di area pemeriksaan X-RAY pintu Keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta teriadi tindak pidana diduga “Tanpa Hak, Menerima, Menguasai, Membawa Menyimpan sesuatu senjata Api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak” Kamis, (06/07/17).
Tersangka yang berinisial SPT perempuan (46) sebelumnya bekerja sebagai TKI di Arab Saudi sejak tahun 2006 selama berada di Arab Saudi Tersangka SPT beberapa kali mengirimkan barang ke indonesia yaitu pada tahun 2008, 2010, 2012. Pada tahun 2010 Tersangka SPT mendapat titipan tas jinjing bewarna coklat dari Sdr. J (DPO) yang bertemu saat berada di tempat penampungan TKI di Arab Saudi yang akan diambil oleh Sdr. J (DPO) di Lombok.
Selanjutnya tas jinjing coklat tersebut dikirim menggunakan jasa Cargo sistem door to door berikut sebuah koper ke daerah Kalisari Jakarta Timur. Dan pada tanggal 22 Juni 2017 Tersangka SPT tiba di Indonesia dan menuju ke sebuah rumah yang terletak di daerah Kalisari Jakarta Timur. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2017 Tersangka mengirim barang-barang miliknya ke Sumbawa sebanyak 12 kali seberat 247 Kg namun tas jinjing coklat titipan Sdr. J (DPO) tidak diikutsertakan. Selama berada di rumah yang terletak di daerah Kalisari Jakarta Timur Tersangka SPT tidak pernah membuka tas tersebut dikarenakan Tersangka SPT mendapat amanah dari Sdr. J Pada tanggal 24 Juni 2017 Tersangka SPT berangkat ke Lombok melalui Bandara Soekarno Hatta dengan membawa tas jinjing coklat dari Sdr. J (DPO) yang disimpan didalam Koper. Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap tersangka SPT dan barang bawaannya didapati dalam koper yang dibawa Tersangka SPT terdapat benda yang mencurigakan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara manual barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk ASTRA MOD FALCON kaliber 7,65 mm beserta 1 (satu) buah Magazen yang dimasukan kedalam holdster berikut 21 (dua puluh satu) butir amunisi dengan diantaranya 6 (enam) butir amunisi terdapat didalam magazen dan 15 (ima belas butir) terdapat di holdster selanjutnya dibungkus menggunakan potongan alumunium foil dan disimpan dalam 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah koper Merk SUNLIGHT” ujar Kombes Arif Kurniawan Kapolres Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini Polres Bandara Soekarno Hatta telah mengamankan 1 buah Magazen, 21 (dua puluh satu) butir amunisi, 1 (satu) buah koper Merk SUNLIGHT, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat, 2 (dua) lembar E-Ticket Garuda Indonesia dari Jakarta (CGK ke Lombok (LOP) dan 2 (dua) lembar E-Ticket Garuda Indonesia dari Lombok (LOP) ke Sumbawa Besar (SWO) Potongan alumunium foil, 1 (satu) buah holdster, 8 (delapan) buah Handpohone, 1 (satu) buah Surat Perialanan Laksana Paspor.
“Tersangka dengan inisial SPT, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia, yang beralamat Kota Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah di amankan di Polres Bandara Soekarno Hatta” ujar Kapolres.
Pasal yang kenakan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Candra).