TANGERANG, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung jenis Shabu, Kamis (06/07/17).
Berawal dari info DPO kasus narkoba yang akan tiba di Jakarta dari Banjarmasin dengan menggunakan pesawat Batik Air yang tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan inisial AFR, Sat Resnarkoba Bandara Soekarno Hatta yang di pimpin oleh Kompol Martua Silitonga berhasil mengidentifikasi DPO AFR.
“Kami melakukan pengembangan di beberapa daerah dibwilayah hukum polda metro jaya, yang pertama adalah di apartemen Grand Emeral Kelapa Gading Jakarta Utara sebagai TKP pertama, lalu TKP kedua yaitu apartemen Sunter Parkview, lalu setelah itu kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut dengan berbagai teknik yang ada dan sampailah pada tersangka yang kedua dan yang ketiga yaitu inisial IP dan inisial LK di Kp. Pasir Wangi desa Cimekar kecamatan Cileunyi” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Arif Kurniawan.
Yang kemudian dilakukan penangkapan pada Jum’at (30/06/17) pukul 16.00 di Apartemen Grand Emeral Kelapa Gading Jakarta Utara lantai 25 ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik coklat berisi shabu dengan berat 4843.9 Gram, lalu masih pada Apartemen yang sama dilantai 5 jam 17.00 WIB ditemukan barang bukti 1 buah tas ransel yang berisi shabu seberat 1.9 Gram, kemudian pada Apartemen Sunter Parkview di lantai 26 ditemukan narkotika jenis ekstasi golongan 1 dengan total 16400 butir dan psikotropika jenis happy five dengan total 2940 butir yang berada dalam 1 buah tas ransel.
Setelah dilakukan perkembangan lebih lanjut pada sabtu (01/07/17) jam 17.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ekstasi sebanyak 753 butir yang disimpan kedalam 2 buah toples kaca di Kp. Pasir Wangi desa Cimekar kecamatan Cileunyi.
Ketiga tersangka dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Jika narkoba ini tersebar maka akan merusak 96.075 orang” pungkasnya.
(Candra).