SERANG, (B1) – Rabu, (5/7/2017), Pengadilan Agama (PA) Serang kembali menggelar sidang mediasi gugatan terhadap Bambang Wisanggeni (BW) yang dihadiri oleh Tim Advokasi Kesultanan Banten didampingi perwakilan masyarakat Kesultanan Banten, Rt 01 Rt 02 Rw 11, dan Kuasa Hukum BW.
Adapun dari hasil sidang mediasi gugatan yang dilakukan hari ini, dilakukan acara penandatangan hasil mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, dan permasalahan gugatan akan diserahkan ke Majelis Hakim, untuk dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan gugatan, dikarenakan pihak BW tetap bersikukuh ingin menjadi Sultan Banten berdasarkan penetapan PA.
Dimana dalam Diktum IV, menyebutkan, bahwa BW sebagai penerus tahta Kesultanan Banten dari Sultan Syafiudin Sultan Banten terakhir yang berdaulat.
Namun hal tersebut secara tegas ditolak oleh penggugat, dan seluruh Dzurriyat juga menolak BW menjadi Sultan Banten, dikarenakan Syafiudin bukanlah Sultan terakhir Banten dan bukan juga Sultan yang berdaulat.
Karena Sultan terakhir di Kesultanan Banten adalah Sultan Rafiudin, yang statusnya sama seperti Syafiudin, yakni diangkat dan dilantik oleh Belanda sebagai Bupati yang bergelar Sultan.
“Jika memang dibutuhkan Sultan sebagai simbol budaya Kesultanan Banten, maka itu harus disetujui oleh seluruh Dzurriyat dan para sesepuh masyarakat Banten. Oleh karena itu, maka keinginan BW menjadi Sultan jelas kami tolak,” ucap Ketua Tim Advokasi Kesultanan Banten Tubagus Amri mewakili penggugat.
Menurutnya, jika pihak BW berkeinginan untuk membangun Kesultanan Banten, tidak perlu menjadi Sultan, atau memakai gelar Sultan, karena seluruh Dzurriyat memiliki hak yang sama seperti BW.
“Karena bukan BW saja yang keturunan Sultan Banten. Tapi seluruh Dzurriyat juga adalah keturunan Sultan Banten,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada mediasi terakhir ini, BW tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum nya saja. (Stevan).