Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

Kota Tangerang Gelontorkan Rp1 Miliar Untuk KIA

47
×

Kota Tangerang Gelontorkan Rp1 Miliar Untuk KIA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Kota Tangerang menyiapkan anggaran tidak kurang Rp1,6 miliar untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Example 300x600

KIA akan ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Erlan Rusnarlan Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang mengatakan, KIA adalah kartu pengenal atau identitas diri yang sah bagi anak saat ingin menggunakan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor dan kalau anak tersebut mau ke puskemas dan lain sebagainya.

“KIA untuk kota tangerang belum terlaksanan karena untuk se-indonesia baru 50 kabupaten/kota yang melaksanan KIA se-indonesia dari 516 kabupaten/kota dan di provinsi banten sendiri baru cilegon saja dan itu langsung uji coba dari kementrian” ujar Erlan saat ditemui di kantornya, Selasa, (4/7/17).

Kota Tangerang akan melaksanakan KIA pada 2018 nanti. Program KIA dibagi dua, pertama ada KIA anak baru lahir 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Sementara persyaratan untuk balita yang baru lahir yaitu KTP kedua orang tua dan KK dan sekaligus akan dibuatkan akte kelahiran. Dan dari usia 5-17 tahun persyaratannya adalah akte kelahiran, pas photo, KTP kedua orang tua dan KK.

Manfaat dari program KIA antara lain sebagai bentuk pemenuhan hak anak, Untuk persyaratan mendaftar sekolah, Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank, Untuk mendaftar BPJS, Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian, Pembuatan dokumen keimigrasian dan Mencegah terjadinya perdagangan anak.

“KIA juga sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP dan pemerintah kota tangerang siap melaksanakan program ini pada tahun 2018 dan ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak” tukas Erlan.

Semua kabupaten dan kota se-Indonesia wajib menjalankan program KIA karena itu sudah diatur dalam permendagri.

Selain itu Erlan juga menghimbau kepada masyarakat terkait momen lebaran yang sudah tentu akan ada perpindahan penduduk atau masyarakat untuk mencari kerja di kota tangerang ini agar membawa surat pindah dari daerah atau wilayah asal untuk mempermudah dalam mengurus berkas.

“Kita menghimbau siapa pun yang mau pindah ke kota tangerang harus membawa surat pindah dari dinas terkait disana karena kita memberikan pelayanan yang legal, Biar daerah yang di tuju tidak kesulitan dalam mendata penduduknya dan yang bersangkutan juga tidak mengalami kesulitan dalam mengurus ktp, kk dan segala bentuk berkas yang diperlukan” ujarnya

Erlan melanjutkan, pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang mau pindah ke Tangerang untuk menyiapkan persyaratan. Salah satunya yaitu surat pindah dari daerah asal.

“Bila mau pindah ke daerah lain jangan hanya spekulasi atau untung untungan, masyarakat harus punya keahlian,” tandasnya. (Candra).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *