TANGERANG, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, kembali lakukan penertiban pedagang di Pasar Anyar Tangerang, Senin (3/7/17) Sore.
Penertiban ini dilakukan di pasar anyar tangerang yang berada dijalan ahmad yani, jalan kisamaun dan jalan kiasmawi kota tangerang, penertiban ini mulai dilakukan setelah penertiban pada (24/06) sabtu malam.
Sebelumnya petugas gabungan yang terdiri dari Kasat Pol PP
BPBD, DKP dan LH, PU, Dishub Trantib Kecamatan sebanyak 297 petugas dikerahkan untuk menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Anyar Tangerang.
Penertiban ini dilakukan setelah dilakukan pemberitahuan kepada para pedagang disekitaran PD. Pasar Kota Tangerang yang dilakukan pada (22/06) atau 2(dua) hari sebelum penertiban yang pertama.
“Penertiban ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pedagang, dan untuk mengembalikan fungsi badan jalan semestinya” ujar H Mumung Kasat Pol PP Tangerang Kota.
Mumung melanjutkan, Untuk pengambilan barang dagangan nanti bisa diambil setelah sidang dipengadilan sesuai keputusan jaksa, terlebih untuk memberikan efek jera kepada para pedagang yang membandel.
Selain penertiban Satpol PP Tangerang juga membersihkan sampah yang berada dijalanan, dikabel-kabel listrik yang mengganggu.
“Klo mau jualan silahkan didalem pasar aja karena dilantai dua dan tiga PD Pasar masih kosong” ujar Mumung
(Candra).