SERANG, (B1) – Banyaknya angkutan umum dan angkutan antar kota (Angkot) di masa libur lebaran yang menaikan tarif semena-mena, Dinas Perhubungan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun aturan dan tarif resmi sudah diatur dan diberlakukan.
Kasi angkutan penumpang pada Dishub Provinsi Banten, Ahmad Najiullah mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apapun lantaran laporan dari warga dinilai belum cukup memberikan bukti yang kuat untuk memberikan sanksi tegas.
Dirinya menyarankan warga yang di rugikan untuk melaporkan ke terminal yang ada di daerahnya masing-masing.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ketika ditanya juga mereka sering beralasan. Jadi harus tertangkap basah, laporkan ke terminal Pakupatan atau Pandeglang saja,” imbuhnya.
Ditanya terkait banyaknya tarif getok yang dilakukan para sopir, ia mengaku sudah mengetahuinya.
Kendati demikian, dirinya kembali mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terhadap ulah supir dan kenek yang menaikan tarif angkutan semena-mena.
“Seharusnya kenaikan tarif selama arus mudik lebaran yakni sebesar 20 persen dari tarif normal. Tapi lagi-lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Saran saya coba laporkan kepada kepala terminal masing-masing,” pungkasnya.
Kenaikan tarif angkutan hingga dua kali lipat seperti yang di alami oleh Iwan Ciptadi seorang penumpang angkot asal Ciomas, Kabupaten Serang yang terpaksa harus membayar angkot sebesar Rp20 ribu menuju Kota Serang.
Padahal, biasanya hanya dikenakan tarif Rp10 ribu.
“Ia mahal banget. Padahal kan udah gak lebaran. Biasanya cuma Rp10 ribu sampe Kebon Jahe,” tuturnya, Minggu, (2/7/2017).
Ia menambahkan, akibat sopir yang menaikan tarif semena-mena sempat menimbulkan keributan, lantaran warga Ciomas lainnya tak terima dengan kenaikan tarif dua kali lipat itu.
“Banyak penumpang lain dari Ciomas dan Padarincang juga mengeluhkan soal tarif angkutan yang cukup memberatkan penumpang. Bahkan ada yang ribut,” tukasnya.
Penumpang lainnya, Nia Aprilia, warga Malimping, Kabupaten Lebak yang di kenakan tarif getok hingga 3 kali lipat saat pulang ke kampung halamannya.
“Parah ongkosnya naik beberapa kali lipat. Biasanya Rp35 ribu paling sampai Rp50 ribu. Ini diminta Rp150 ribu. Saya kaget. Kendeknya ngotot lagi mintanya,” tuturnya.
Dirinya berharap instansi terkait dapat menindak tegas para oknum yang memberlakukan tarif semaunya.
Ia juga meminta agar Dinas perhubungan dapat menempelkan tarif resmi di pintu dan jendela setiap angkutan umum yang beroperasi.
“Saya minta Dishub yang punya kewenangan menempelkan stiker daftar tarif resmi saat mudik agar para sopir dan kendek tidak bisa lagi beralasan,” harapnya.
Sebelumnya pada saat H+3 (Rabu, 28 Juni 2017) Idul Fitri, Muhammad Nazar warga Cilegon yang mencoba bepergian dari Serang menuju Rangkasbitung, Lebak juga mengeluhakan hal serupa. Ia mengaku kaget dengan tarif angkutan yang naik secara tak wajar.
“Kemarin tiga setelah lebaran saya coba naik angkutan umum dari Serang ke Rangkas. Dari Serang ke Pandeglang tarifnya Rp30 ribu dan dari Pandeglang ke Rangkas tarifnya Rp25 ribu. Ini parah banget, sudah mah macet pada saat itu. Kata sopir angkot nya lagi lebaran, jadi wayahnya. Penumpang lain juga pada protes dan beberapa sempat ribut dengan sopir,” jelasnya kepada Bantensatu. (Putra).