SERANG, (B1) – Satuan Reserse Unit Narkoba Polda Banten, berhasil membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) yang berada di jalan Pasar Rau, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Rabu (21/6/17).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polda Banten, penggerebekan gudang miras yang dilakukan pada pukul 12:00 WIB, dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 530 Botol miras jenis bir, dan diketahui pemilik gudang miras sendiri bernama Jubed (JD).
Sayangnya, dalam hal ini pihak Kepolisian (Polda Banten) belum ada yang bisa memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan Direktorat Reserse Unit Narkoba sedang tidak ada.
“Kita tidak dapat memberikan statement lebih lanjut mas, yang jelas hari ini kita melakukan penggerebekan dan penyitaan miras sesuai perintah Kapolda Banten. Bahwa selama ramadhan, tidak di perbolehkan aktivitas jual beli minuman. Demi kenyamanan masyarakat,” ungkap salah satu anggota Reserse Unit Narkoba.
Kemudian para anggota polisi Polda Banten, menganjurkan untuk informasi lebih lanjut bisa datang besok pagi ke Polda Banten.
“Mending besok pagi ke Polda Banten saja mas, karena ada pak Direktorat Reserse Unit Narkobanya mas. Kalau saya mah tidak punya wewenang untuk memberikan statement,” katanya.
Sementara itu, hasil dari penggerebekan sebanyak 530 botol miras di bawa ke Polda Banten untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah saat dihubungi via whatsapp, AKBP Zaenudin Humas Polda Banten juga belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti ya mas, tunggu rilis resminya,” tulisnya. (Stevan).