SERANG, (B1) – Mie Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen) yang berasal dari Korea, ternyata telah ditarik oleh BPOM Serang sejak, Senin, (19/6/17), kemarin.
Keempat Mie yang mengandung babi itu, di tarik oleh BPOM Serang semenjak dua hari lalu.
Penarikan sendiri, dilakukan di daerah Kota Serang dan Kota Cilegon.
Hal itu di sampaikan oleh Penyidik BPOM Kota Serang, Shinta kepada Bantensatu, Senin (19/6/17).
Lanjut Shinta, penarikan mie babi itu di lakukan di dua pasar.
Pertama di Pasar Induk Rau (PIR) di dalam toko-toko yang di edarkan. Sementara, di Kota Cilegon, berada di Pasar Kranggot.
“Mungkin ini sebagai klarifikasi saya, saya sebagai penyidik sudah melakukan tindak lanjut dengan pemeriksaan dan pengamanan produk di daerah Kota Serang, dan Kota Cilegon. Semua barang di dua Kota ini sudah kami tarik sebanyak 5 dus, sementara di Kota Kabupaten lainya terbilang aman,” kata Shinta yang juga menjabat sebagai Humas BPOM.
Sementara untuk di indomaret dan alfamart, dikatakan Shinta, Mie korea yang ada di ritel malah terbilang aman, karena tidak mengandung babi, bahkan telah melalui uji tes dari BPOM sendiri.
“Yang keluar dari ritel, barulah tidak terdapat uji tes. Kemasan makananya pun jauh berbeda, dengan kemasan yang telah lulus tes uji,” jelasnya.
Kemudian, Shinta menjelaskan, untuk perbedaan makanan yang mengandung babi, perbedaanya dapat di bedakan dari warna makanan.
Bahkan rasanya pun tidak terlalu gurih, sedikit hambar.
“Sementara makanan yang mengandung babi baru ada 4 item ini saja, dan sejauh ini sudah pastikan 4 makanan mie korea ini sudah tidak ada lagi di pasaran. Karena sudah kita tarik semua,” tandasnya. (Stevan).