SERANG, (B1) – Walikota Serang, Tb Haerul Jaman, melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang untuk memakai mobil dinas untuk libur hari raya Idul Fitri. Hal tersebut dilakukan sesuai apa yang diintruksikan oleh pemerintah pusat, tentang persoalan pelarangan mobil dinas dipakai untuk berlibur hari raya.
“Mobil dinas Ketentuannya dari pusat tidak boleh dan kita tindak lanjuti juga untuk kota serang tdak boleh. Mobil dinas harus dipakai sebagai tugas kedinasan saja,” ujar Jaman usai hadiri Rapat Istimewa di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (19/6/17).
Walikota serang pun berharap kepada seluruh pegawai Kota Serang yang memiliki mobil dinas untuk mematuhi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah.
“Saya menghimbau kepada ASN yang punya inventaris mobil dinas tidak boleh dipakai yang lain selain dinas,” harapnya.
Jaman pun mengaku sudah menyampaikan soal larangan mobil dinas dipakai untuk liburan kepada seluruh pegawai saat rapat evaluasi kemarin dan akan menindak tegas bagi yang terbukti melanggar.
“Dari evaluasi kemarin sudah di infokan ke kepegawai dan akan memberi sanksi kepada yang melanggar,” pungkasnya. (Putra).