TANGERANG, (B1) – Hasil Perkembangan proses penyelidikan lebih lanjut Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota terhadap kasus pencurian dan penembakan yang terjadi di daerah Karawaci Tangerang, Kamis (15/06/17).
“Hari ini kami menggelar rilis sketsa pelaku penembakan didaerah perumahan Bugel Karawaci kemarin. Hasil ini kami dapatkan dari beberapa saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk termasuk dari rekaman CCTV yang kami dapatkan dari sekitar tempat kejadian” pungkas Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Tangerang Kota berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku umur sekitar 30 tahun, kulit sawo matang, tinggi 165 cm. Pelaku sudah menjadi DPO Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya minta kepada seluruh warga masyarakat Kota Tangerang jika mengetahui identitas ataupun pernah melihat pelaku untuk segera menghubungi kami” ujar Kapolres.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan seluruh Polda maupun Polsek, sketsa wajah pelaku pun sudah disebar ke seluruh Polda dan Polsek dan saat ini Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Selain rilis sketsa wajah pelaku penembakan Polres Metro Tengerang Kota juga berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Perampasan) yang terjadi di Jl. Husein Sastra Negara Perempatan Rawa Bokor Rt. 004/01 Kel. Benda Kec. Benda Kota Tangerang Selasa (06/06/17) jam 17.40 WIB.
Tersangka yang berinisial H W a.d. C W, (22) dan A K Bin M (23) berhasil ditangkap Polsek Benda yang sedang bertugas disekitar TKP setelah dilakukan pengerjaran terhadap kedua pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Modus operasi Pelaku adalah merampas HP milik korban yang sedang berboncengan sepeda motor,
“Polsek Benda yang sedang bertugas disekitar TKP mengejar dan berhasil menangkap pelaku, Barang bukti yang berhasil diamankan polek benda diantarnya 1 (satu) unit Hand Phone, 1 (satu) Unit motor, 1 Bilah Pisau Dapur” ujar Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan.
Kapolres melanjutkan bahwa Kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
(Candra).