TANGERANG, (B1) – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis ganja, Rabu (14/06/17) pagi. Pemusnahan merupakan hasil pengungkapan kasus pada (31/05/17) di jalan MH. Thamrin Cikokol Kota Tangerang seberat 6.455 gram ganja.
“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka baru sekali, namun dari barang bukti yang dilihat dari banyaknya barang bukti kemungkinan tersangka masuk ke dalam jaringan yang cukup besar” terang Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan.
Dikatakan, selama bulan ramadhan ada sedikit pengurangan terhadap narkoba. Namun pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Cikokol Tangerang yang berinisial JD (36) dan AM (21).
Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh penyidik, Mui, dan pejabat hukum yang berwenang.
“Kedua tersangka anak dijerat dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6.4 Kilogram dapat menyelamatkan 32.500 jiwa orang,” ungkapnya. (Candra).