TANGERANG, (B1) -Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian di PT.Telkom Cileduk Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pencurian dilakukan pada hari Senin (01/05/17) yang kemudian diketahui oleh petugas keamanan Telkom yang sedang berpatroli sekira pukul 05.00 WIB. Petugas keamanan Telkom curiga atas gerak gerik pelaku yang bernama M. Hasan Basri (34) dan M. Edy Saputra Eko (25).
“Rilis hari ini terhadap kasus pencurian terhadap alat travo PLN yang berada didaerah ciledug dengan total kerugian sekitar 50 juta” ujar Kapolres saat konfrence press, Jumat, (9/6/17).
Pelaku M.Edy Saputra berhasil ditangkap di tempat kejadian, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut kepolisian segera melakukan pengejaran M. Hasan Basri yang selama satu bulan. Pelaku M.Hasan Basri berhasil ditangkap di daerah Bekasi Jawa Barat. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan, sehingga pelaku mendapat tindakan tegas berupa tembakan dikaki sebelah kanan.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku kami mendapati informasi bahwa sudah lebih dari 10 kali pelaku melakukan pencurian di wilayah jabodetabek” tegasnya.
Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 buah battery M San, 1 buah gunting gembok, 1 buah tang potong, 1 buah kunci leter L, 1 buah gembok, 2 buah potongan kabel sepanjang 70 cm.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUH pidana maksimal hukuman penjara 9 (sembilan) tahun penjara.” pungkasnya. (Candra).