SERANG, (B1) – Terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Serang yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Kota Serang yang diduga terlibat teroris yang di tangkap densus 88 kemarin, Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir mengatakan jika benar sebagai tersangka pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang akan mensesuaikan aturan-aturan hukum dan memberi sanksi jika sudah ditetapkan oleh aparatur.
“Saya baru semalam mendengar bahwa salah satu guru di Kota Serang yang jadi teroris, kita Pemkot Serang nunggu kabar dari aparat jika sudah di tetapkan dan melalui proses hukum kami akan melakukan sanksi kepadanya,” Kata Sulhi kepada awak media saat usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (8/6/2017).
Menurut Sulhi, kewajiban Pemkot Serang akan melakukan pembinaan, jika bantuan hukum bisa saja. Namun harus melakukan pembinaan terlebih dahulu, jika sudah di tetapkan menjadi tersangka pemkot Serang Akan memberhentikan sementara sebagai PNS. “Kewajiban bagi pemerintah daerah melakukan pembinaan. Bantuan hukum bisa saja, pembinaan harus di lakukan, guru harus mengajarkan yang baik, dan jika sudah diduga sebagai tersangka pemerintah akan memberhentikan sementara kepegawaiannya,” lanjutnya.
Dirinya juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak kepala sekolah yang berada di Kota Serang tentang guru harus mengajar dengan baik, agar tidak terlibat jaringan teroris dan ini juga sudah keputusan Presiden tentang Pancasila.
“Kami akan terus mensosialisasikan dan akan sosialisaikan ke seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Serang supaya tidak ikut jaringan teroris,” ucapnya.Sosialisasi terus kami laksanakan, namun masih ada aja warga Kota Serang terlibat jaringan teroris,” pungkasnya. (Putra).