TANGERANG, (B1) – Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pencurian dan pembobol toko waralaba indomart yang berada di Jl.Karet Raya ll No.39 Rt.01 Rw.19 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Senin, (5/6/17).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, hasil pengungkapan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, satu tas selempang yang berisi, Palu, Pahat, Obeng, Karter, Tespen, Kunci Pas dan Jas hujan. Barang bukti digunakan pelaku untuk membantu aksinya dalam membobol toko waralaba indomart .
“Hari ini kita kami dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan rilis terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah cibodas-jatiuwung Tangerang Kota dan kronologis kejadiannya sekitar jam 20.30 hari jum’at (02/05/17) telah terjadi pencurian disalah satu toko waralaba indomart cibodas-jatiuwung tangerang kota” ujar Kapolres.
Diungkapkan, berawal dari laporan masyarakat Kepolisian segera menindaklanjuti laporan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor polsek Jatiuwung.
“Tersangka melakukan tindak kejahatannya sendiri dan dalam proses penyidikan ditemukan bahwa tersangka positive menggunakan narkotika, untuk itu kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut” pungkas Kapolres.
Sementara tersangka F mengaku mencuri untuk menutupi kebutuhan keluarga.
“Setiap tahun saat mau lebaran saya tidak bisa menutupi kebutuhan ekonomi keluarga saya” dalihnya.
Diungkapkan Kapolres, kronologis tersangka memanfaatkan rumah kosong yang tepat berada disamping toko waralaba indomart. Kemudian tersangka naik tembok pagar rumah kosong tersebut dan tersangka masuk ke dalam toko lndomaret melalui atap toko dengan membuka 3 genteng sambil menggunakan topeng dan menjebol plafon yang berada tepat berada di ruangan kasir.
Setelah itu tersangka turun kedalam toko lndomaret dengan kondisi ruangan toko cukup terang. Setelah berhasil masuk tersangka langsung membuka laci kasir untuk mengambil uang tunai namun laci kasir tersebut tidak ada uangnya karena laci kasir tersebut tidak ada uangnya.
Tersangka melihat ATM yang ada di depan kasir, kemudian tersangka segera membongkar ATM tersebut dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan tersangka sebelumnya.
20 menit lamanya tersangka membongkar mesin ATM tersebut, namun tragis ketika tersangka berhasil membuka mesin ATM alarm toko waralaba indomart tersebut berbunyi sangat nyaring dan mengundang warga berdatangan. Setelah melihat kemurumunan warga tersangka pun panik dan berusaha melarikan diri walaupun uang tunai yang ada di dalam mesin ATM tersebut belum berhasil diambil.
“Setelah berhasil ke luar dari dalam toko tersangka kabur dengan melarikan diri untuk bersembunyi di rumah warga,” kata Kapolres.
Namun salah seorang warga melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Akhirnya warga pun melihat tersangka dan berteriak maling sehingga kepolisian yang sedang berpatroli mendengar teriakan. Tidak lama kemudian pihak Kepolisian datang dan membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Kepolisian jatiuwung Kota Tangerang.
“Tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Candra).