TANGERANG, (B1) – Anggota unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa antara pukul 10.00 WIB sering terjadi transaksi Narkoba didaerah Cikokol” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jonter Banuarea, saat jumpa pers atau Rilis di Loby Depan Polres Metro Tangerang Kota, Jum’at (2/06/17) siang.
Dijelaskan, pada hari rabu tanggal 31 Mei 2017 Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Dirgantoro W. SH menindak lanjuti laporan masyarakat dengan hasil penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang yang bernama Sdr. ‘JD’ dan Sdr. ’AM’ dan saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja didalam sebuah gudang di Jl. MH.Thamrin Cikokol Kota Tangerang.
Ditambahkan kasatnarkoba AKBP Jonter Banuarea mengatakan, barang Bukti yang ditemukan berupa enam paket besar yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 kantong plastik kresek berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,5 kg.
“Kita akan tetap melakukan pemberantasan narkoba diwilayah Tangerang Raya dan sekitarnya dan untuk kuantitas pelaku narkoba sendiri masih terbilang normatif untuk itu kita tetap melakukan kegiatan rutin secara terus menurus untuk menekan peredaran narkoba dan barang haram lainnya dan untuk kasus yang sudah dapat kami ungkap sebanyak 28 kasus dalam waktu sebulan terakhir” bebernya.
Dikatakan, barang bukti seberat 6,5 Kg diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa. Untuk selanjutnya kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya. (candra).