SERANG, (B1) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Serang, kembali temukan takjil berbahan makanan mengandung Boraks di kawasan Islamic Centre Masjid Agung Kota serang, Jum’at (2/6/2017).
Sidak yang dilakukan oleh Balai POM dan Dinas Kesehatan Kota Serang adalah sidak ke dua di bulan suci Ramadhan.
Sidak yang dilakukan oleh Balai POM dan Dinas Kesehatan Kota Serang adalah sidak ke dua di bulan suci Ramadhan.
Menurut Nurjaya Bangsawan Kepala BPOM mengatakan, sidak kali kedua ini dilakukan khusus untuk mengecek takjil di bulan Ramadhan dengan melakukan pengujian dua puluh item takjil dan kembali menemukan bahan berbahaya.
“Kami melakukan pengawasan intensifikasi takjil. Petugas kami melakukan sampling itu 20 item hanya satu yang tidak memenuhi syarat yaitu otak-otak yang mengandung bahan berbahaya boraks kita uji menggunakan alat uji cepat,” tutur Nurjaya.
Kemudian Nurjaya pun menjelaskan, dampak bahayanya zat yang mengandung boraks.
“Jika di konsumsi terus menerus, Boraks ini kan biasanya digunakan untuk lem kayu bukan untuk dikonsumsi tambahan makanan jadi tidak boleh yang jelas berbahaya bagi masyarakat sehingga akan menimbulkan penyakit, mulai dari penyakit pencernaan, fungsi hati ginjal, bahkan kalau di konsumsi terus menerus bisa menyebabkan kangker,” ungkapnya.
“Jika di konsumsi terus menerus, Boraks ini kan biasanya digunakan untuk lem kayu bukan untuk dikonsumsi tambahan makanan jadi tidak boleh yang jelas berbahaya bagi masyarakat sehingga akan menimbulkan penyakit, mulai dari penyakit pencernaan, fungsi hati ginjal, bahkan kalau di konsumsi terus menerus bisa menyebabkan kangker,” ungkapnya.
Terketait tindak lanjut temuan yang yang didapatkan Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Kota Serang disejumlah tempat, pihaknya pun akan menindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut.
“Nanti kami akan memberikan sanksi administratif, yaitu kita beri peringatan nanti kita langsung temui mereka dari situ kita beri peringatan manakala kita tau siapa pabrikannya atau produsennya kita akan tindak lanjuti sampai pembuatnya kalau itu ada alat bukti yang cukup kita akan teruskan ke sanksi pidana,” tuturnya. (Putra).