SERANG, (B1) – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Serang terhadap Rumah Makan dan pedagang ta’jil, Rabu (31/5/17) kemarin, diwarnai protes pemilik dan pedagang.
Pasalnya, pemilik rumah makan dan pedagang kue mengaku keberatan dengan peraturan yang membolehkan pedagang dan rumah makan buka pada pukul 16:00 WIB.
Pantauan dilokasi, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang pada Pukul 13:00 WIB di beberapa titik di Kota Serang menyebabkan terjadinya keributan.
Karena, pada saat penertiban di daerah Royal, Lontar, Pandean dan Pasar Lama, terlihat banyak pedagang yang protes pada saat tempat usahanya ditutup oleh Satpol PP Kota Serang, hingga adu mulut pun tak terhindarkan.
Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengaku, bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Perda Pekat No 2 Tahun 2010.
Oleh karena itu, bagi pemilik rumah makan yang tidak mengikuti aturan akan diberikan tindakan tegas.
“Bahkan penertiban ini pun akan dilakukan pada setiap hari, supaya semua pedagang dapat mengikuti aturan,” katanya.
Memang dalam penertiban tersebut, dikatakan Maman, tidak ada penyitaan makanan maupun penyitaan tempat makan.
“Tapi langsung kita tutup tempat rumah makanya. Apabila ingin buka lagi, silahkan buka pada jam empat sore,” ungkapnya.
Sementara itu, salah pedagang kue di pasar lama, Hayati mengaku keberatan dengan tindakan Satpol PP Kota Serang yang menyuruh berjualan pada pukul 16:00 WIB.
“Karena kalau kita jualan jam segitu, untung dari mana kita ini. Kita buka jam 10 saja, untungnya hanya sedikit,” jelasnya, Kamis (1/6/17).
Sisi lainnya, pemilik Rumah Makan di daerah Royal, Feri mengatakan, buka nya rumah makan miliknya hanya untuk pengunjung yang beli untuk di bungkus, dan dirinya pun tidak memperbolehkan pembeli untuk makan di tempatnya.
“Makanya saya protes dengan di tutup paksa rumah makan saya ini. Karena saya buka juga, untuk pembeli yang di bungkus,” tandasnya. (putra).