SERANG, (B1) – Daftar Pencarian Orang (DPO) WNI yang diduga ikut terlibat aksi terorisme di Kota Marawi, Filipina Selatan, salah satunua diketahui merupakan warga Taman Angsoka Permai RT 03/08, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dia adalah Mochamad Jaelani Firdaus. Dari keterangan istri Firdaus, Jatun Nithaqainshulton, ia dan suaminya baru menetap di Kota Serang sejak Maret lalu. Ia pun shock usai mendengar kabar jika suaminya ikut terlibat aksi terorisme di Filipina.
“Pindah ke sini pas bulan Maret, tadinya tinggal di Pamulang di Pondok Benda. Saya juga kaget soalnya baru dengar kabar suami pas tadi siang,” kata Jatun saat ditemui wartawan di kediaman orang tuanya, Kamis (1/6/17).
Menurut Jatun, aktivitas suaminya sehari-hari hanya menjadi seorang pedagang. Firdaus sering berpamitan kepadanya untuk berdagang selama beberapa hari.
“Dia (Firdaus) suka bolang mau kerja aja, lah saya mah kan percaya aja, orang biasanya juga kerja, jadi dikirain baik-baik aja,” tuturnya.
Sementara, mertua Firdaus, Edi Riyadi, mengatakan bahwa anaknya jarang menetap di Kota Serang usai menikah dengan Firdaus.
Ia juga mengaku kaget usai mendengar kabar jika menantunya ditetapkan menjadi DPO teroris di Filipina.
Ia juga mengaku kaget usai mendengar kabar jika menantunya ditetapkan menjadi DPO teroris di Filipina.
“Jarang kalau tinggal di Serang mah. Nikah tiga tahun lalu, sudah punya anak dua. Saya juga nggak tahu masalah apa-apa, bingung ini. Kata istrinya sih mau kerja aja, itu kata istrinya,” terang Edi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Filipina telah merilis 36 Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok teroris yang melakukan serangan di Kota Marawi, Filipina Selatan. Tujuh diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Filipina telah merilis 36 Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok teroris yang melakukan serangan di Kota Marawi, Filipina Selatan. Tujuh diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Nama dari ketujuh WNI yang diduga ikut terlibat penyerangan di Filipina juga sudah dirilis pihak kepolisian.
Dari ketujuh DPO tersebut, dua diantaranya merupakan warga asal Serang, Banten. Mereka yaitu Mochamad Jaelani Firdaus (26) dan Muhamad Gufron (23).
Dari ketujuh DPO tersebut, dua diantaranya merupakan warga asal Serang, Banten. Mereka yaitu Mochamad Jaelani Firdaus (26) dan Muhamad Gufron (23).
Keduanya diketahui berangkat ke Filipina pada waktu yang sama yakni tanggal 7 Maret 2017 lalu.
Sementara, lima DPO lainnya yaitu Al Ikhwan Yusel (26) asal Palembayan, Sumatera Barat, Anggara Suprayogi (32), asal Cibodas, Tangerang, Yayat Hidayat Tarli (31), asal Kuningan, Jawa Barat, Yoki Pratama Windyarto (21), asal Banjarnegara, Jawa Tengah dan Muhammad Ilham Syahputra (21), asal Medan, Sumatera Utara. (Putra).
Sementara, lima DPO lainnya yaitu Al Ikhwan Yusel (26) asal Palembayan, Sumatera Barat, Anggara Suprayogi (32), asal Cibodas, Tangerang, Yayat Hidayat Tarli (31), asal Kuningan, Jawa Barat, Yoki Pratama Windyarto (21), asal Banjarnegara, Jawa Tengah dan Muhammad Ilham Syahputra (21), asal Medan, Sumatera Utara. (Putra).