Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Satgas Pangan Polres Serang Razia Makanan Kadaluarsa

92
×

Satgas Pangan Polres Serang Razia Makanan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Tim Satgas Pangan Jajaran Polres Serang, menggelar operasi makanan dan minuman kadaluarsa di beberapa swalayan dan minimarket di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Kabupaten Serang.

Example 300x600

Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan, menjelang lebaran, daya beli masyarakat akan semakin meningkat, untuk itu perlu upaya antisipasi untuk mencegah beredarnya barang kadaluarsa.

“Dalam operasi ini, dari belasan minimarket yang dikunjungi, tim Satgas Pangan tidak menemukan adanya makanan dan minuman kadaluarsa,” ungkap Kapolres, Rabu (31/5/2017).

Meski demikian, lanjut Kapolres, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas meminta penanggung jawab minimarket agar tidak mencampur makanan yang masih berlaku dengan yang kadaluarsa di dalam gudang.

Pihaknya juga meminta kepada pemilik gudang, agar mengecek kembali tanggal kadaluarsa makanan di dalam gudang.

“Kami minta agar makanan kadaluarsa tidak disimpan dalam satu tempat yang sama. Periksa juga tanggal setiap barang yang akan dikeluarkan untuk dijual. Kalau ada yang kadaluarsa segera musnahkan atau kembalikan kepada agen atau distributor,” ucapnya.

Selain memantau kebutuhan bahan pokok, tim satgas juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah kios penjual jamu, untuk memantau keberadaan minuman keras (miras).

Hasilnya, kata Kapolres, tim satgas masih menemukan sejumlah kios jamu yang menjual minuman berkadar alkohol di atas 5 persen.

“Ada sekitar 87 botol miras yang kita amankan dari pedagang jamu. Pedagangnya untuk saat ini kita beri himbauan agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” tandasnya. (Stevan).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *