SERANG, (B1) – Kendati menemukan beberapa masalah yang harus di tindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov Banten terkait LKPD tahun anggaran 2016.
Dalam LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, salah satu catatan yang diberikan BPK kepada Pemprov Banten yaitu terkait masih lemahnya sistem pengendali internal keuangan Pemprov Banten dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Pengelolaan aset konstruksi dan aset lainnya di bidang pengadaan. Kemudian pembayaran tenaga kerja sukarela (TKS) sebanyak 6.033 orang yang membebani pemerintah Provinsi Banten,” tutur Anggota Komisi V BPK RI Isma Yatun, Rabu (31/5/2017).
Kelebihan pembayaran pada belanja promosi dan publikasi pada sekretariat DPRD Banten juga masuk kedalam catatan BPK RI.
“Belanja perjalanan dinas sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Banten dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pembangunan RSUD Banten,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan menutup ruang-ruang korupsi di tubuh pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, dengan diraihnya opini WTP, tidak menjamin praktek korupsi menghilang.
“WTP hanya bersifat administrasi keuangan. Kita akan tingkatkan lagi, sampai tidak ada celah dan ruang-ruang yang berpotensi untuk korupsi,” ringkasnya. (Baehaqi Rizal).