SERANG, (B1) – Dua orang kawanan pencuri spesialis rumah kosong, yakni AK (39), dan AH (37), berhasil diamankan petugas Tim Buru Sergap Polres Serang, Kamis 18 Mei 2017 lalu.
AK diketahui merupakan warga Kampung Winong, RT 04 RW 04, Desa Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sementara AH, adalah warga Komplek Taman Ciruas Permai, Blok K2, Nomor 50, RT 003 RW 004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, dan masing-masing pelaku mendapatkan hadiah timah panas dari Polisi, karena mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka AK berhasil dibekuk di rumah kontrakannya, yang beralamat di Komplek Graha Walantaka, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sedangkan AH di amankan petugas di Komplek Taman Ciruas Permai (TCP), Blok K2, Nomor 50, RT 003 RW 004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang merupakan tempat tinggalnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi target kejahatan. Biasanya mereka menggunakan kendaraan roda dua untuk berkeliling komplek melihat-lihat target. Untuk memastikan semua berjalan lancar keduanya melakukan pantaun selama berhari-hari.
“Setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong, baru kemudian tersangka masuk dari genting dan menjebol plafon,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, AKP Gogo Galesung, Selasa (30/5/2017).
Gogo mengatakan, polisi awalnya menangkap AK alias Aan pada Kamis (18/5) lalu di Graha Walantaka, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, AH alias Debong ditangkap pada sore hari di kompleks TCP, Ciruas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan warga Desa Pelawad, Nuraini yang rumahnya dibobol maling pada Jumat (14/2) lalu. Dari laporan tersebut, korban melaporkan pencurian emas seberat ratusan gram.
Dari hasil pemeriksaan ternyata AK dan AH sudah melakukan 4 kali pencurian rumah kosong di sekitar Kota Serang dan Kabupaten Serang. Pencurian dilakukan di kompleks Taman Pipitan Indah Kota Serang, Taman Puri Citra Kota Serang, dan dua rumah di komplek TCP Serang.
Sementara itu, AK mengaku bisa bertahan di dalam plafon selama sehari penuh. Jika di dalam rumah yang dimasuki masih ada penghuni rumahnya, AK akan menunggu hingga si penghuni rumah meninggalkan rumah.
Setelah kondisi aman, barulah AK turun dan menguras semua perhiasan yang ada di dalam rumah korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan terakhir dan sudah menggondol 400 gram emas dalam bentuk perhiasan dan dalam bentuk batangan.
AK yang mengaku pernah menjadi tukang bangunan, mengaku paham seluk-beluk ventilasi rumah. Ia dengan mudah masuk ke dalam rumah dengan pengalamannya sebagai mantan tukang bangunan.
“Uangnya saya buat hiburan. Ada sekitar Rp200 juta dari penjualan emas terakhir saya habiskan buat di diskotik. Nggak saya kasih buat anak istri,” kata ayah dua anak ini.
Akibat aksinya, keduanya diancam Pasal 363 KUH Pidana. Sementara itu, petugas masih memburu penadah hasil kejahatan keduanya.
“Kita masih buru penadahnya. Mereka biasanya membakar emas dan mencairkan emas hasil curian untuk menghilangkan barang bukti,” imbuh Kanit Pidana Umum Polres Serang, Iptu Shilton. (Putra).