TANGSEL, (B1) – Bak dalam something, seorang tahanan Polsek Serpong terkait kasus pembuangan bayi, yakni AR (20) dan YD (21) yang merupakan pasangan kekasih, melangsungkan pernikahan di Masjid An Nur yang berada di dalam area Polsek Serpong, Senin (29/05/2017).
Pernikahan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, Kapolsek Serpong, Wakapolsek Serpong bersama jajaran kepolisian, keluarga dan sahabat korban juga sempat hadir.
Pasangan ini dinikahkan oleh kedua belah pihak keluarganya karena, AR telah melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya bersama YD.
“Kami nikahkan mereka, karena selama pacaran mereka malah sudah punya anak duluan,” ungkap Adi, paman AR.
Sanusi (47) selaku Penghulu dalam pernikahan itu mengatakan, baru pertama kali menikahkan pasangan ditahanan.
“Ini baru pertama kali saya menikahkan orang ditahanan, semoga ini jadi pelajaran bagi masyarakat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama,” terangnya.
Pernikahan kedua mempelai dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan telah dinyatakan sah, “Alhamdulilah, meskipun sebagai tahanan, yang penting pernikahan mereka sudah sah,” imbuh Sanusi.
YD dan AR ditahan di polsek serpong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena merekayasa kasus penemuan bayi, padahal bayi itu adalah bayi mereka sendiri. Mereka diganjar pasal 305 KUHP atau ancaman pidana kurungan selama lima tahun. (iyar).