Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

70
×

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merek yang berhasil di razia oleh masing-masing Polsek (Kepolisian Sektor) yang ada di wilayah hukum Polres (Kepolisian Resort) Cilegon, dimusnahkan di jalan protokol, depan Mapolres (Markas Polres) Cilegon, Rabu (24/5/17).

Example 300x600

Kapolres (Kepala Polres) Cilegon AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, menjelang bulan suci Ramdhan, Polres Cilegon gencar melakukan razia ke beberapa tempat hiburan guna meminalisir pekat (penyakit masyarakat).

“Razia ini akan selalu rutin kita lakukan dalam bulan suci Ramadhan agar umat muslim khus’u melakukan ibadah dalam bulan suci ini,” ujarnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Walikota Cilegon yang diwakili oleh Asda (Asisten Sekretaris Daerah) I Kota Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, Pemkot (Pemerintah Kota) Cilegon sangat mengapresiasi atas kerja keras Polres Cilegon beserta jajaran kepolisian yang telah melakukan razia di berbagai tempat hiburan.

“Kita sangat mengapresiasi upaya memberantas penyakit masyarakat  di Cilegon,” pungkasnya.

Untuk itu, menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, Pemkot Cilegon melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

Asda I melanjutkan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat khus’u dalam menjalankan ibadah puasa, karena keberadaan tempat hiburan jika tidak dihentikan, dinilai akan mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Penutupan tempat hiburan malam ini sesuai instruksi dari walikota Cilegon, agar selama bulan puasa tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Kita juga sudah memberikan surat edaran kepada pemilik tempat hiburan, agar menutup tempat hiburan dengan sendirinya tanpa ada paksaan dari aparat,” terangnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat, jika menemukan tempat hiburan yang masih buka, agar segera melapor kepada petugas yang ada di lingkungan Kota Cilegon untuk di tindak lanjuti dan mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Selain memberikan surat edaran kepada pemilik tempat hiburan, Pemkot Cilegon juga memberikan edaran kepada pemilik rumah makan yang ada di Kota Cilegon.

Hal ini dimaksudkan, agar pemilik rumah makan, tidak membuka warung makannya di siang hari selama bulan Ramadhan.

Ditempat berbeda, Walikota Cilegon Tb (Tubagus) Iman Ariyadi mengatakan, apabila ditemukan rumah makan yang buka di siang hari pada saat Ramadhan, pihaknya hanya akan menegur pihak rumah makan tanpa bisa melakukan penyitaan terhadap makanan atau barang yang ada di rumah makan.

“Kebijakan dari Pemkot Cilegon hanya memberikan surat edaran. Jika ditemukan ada rumah makan yang masih buka kita hanya memberi teguran tanpa ada penyitaan makanan atau barang,” ungkapnya kepada wartawan.

Pantauan Bantensatu, surat edaran terkait penutupan tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadhan sudah ditempel di depan pintu masuk atau dinding rumah makan dan tempat hiburan.

Dalam surat tersebut disebutkan, rumah makan hanya dibolehkan membuka atau berjualan mulai dari jam 14:00 WIB sampai menjelang sahur.

Sementara untuk seluruh tempat hiburan di Kota Cilegon, diminta untuk tidak beroperasi selama 1×24 jam atau sebulan penuh selama bulan Ramadhan. (Syarief).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *