TANGSEL, (B1) – Pasangan AR (20) dan YD (21) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku pembuangan bayi oleh Polres Tangerang Selatan, mereka mengaku menemukan bayi berjenis kelamin perempuan di Jalan Raya Puspitek , Victor, Setu, Cisauk, Tangerang Selatan, Senin (08/05/17) lalu.
Namun berdasarkan pemeriksaan, bayi tersebut adalah anak kandung hasil hubungan gelap mereka sebagai pasangan sejoli.
“Kedua pelaku mengaku menemukan bayi, padahal bayi yang dibuang adalah anak dari hasil hubungan gelap mereka berdua,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widyanto, Rabu (24/05/2017)
Fadli menjelaskan, para pelaku merasa takut untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya kepada keluarga, bahwa telah melahirkan diluar pernikahan, akhirnya skenario pembuangan bayi dirancang kedua pelaku.
“Bayinya sudah dibuang tapi karena tidak tega, bayi itu diambil lagi. Akhirnya mereka mengarang cerita bahwa telah menemukan bayi, karena malu menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarga,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat UURI No 35 tahun 2014, atas perubahan UURI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
Fadli menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada menjaga anak-anaknya agar sedapat mungkin menghindari pergaulan bebas, untuk menjaga masa depan anak dari hal-hal yang negative. (iyar).