TANGSEL, (B1) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten musnahkan belasan ribu minuman ilegal hasil penindakan selama tahun 2015- 2017. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang Cukai.
“Selain minuman beralkohol sebanyak 17.388 botol miras ada juga 312.320 batang rokok, 23.605 gram tembakau iris, 154 batang cerutu, enam drum minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dua drum Etil Alkohol dan 18.424 keping pita cukai palsu,” kata kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten Hary Budi Wicaksono, Rabu (24/05/2017) saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang tipe madya Pabean A, Tangerang.
Menurut dia, barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten.
Modus dari para pelanggaran ini adalah menjual atau membuat minuman beralkohol tanpa ijin NPPBKC serta membuat dan memperoleh rokok serta tembakau iris tanpa pita cukai.
“Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp1,38 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp543 juta,” terang Hary.
Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan. (iyar).