TANGSEL, (B1) – Pemkot Tangsel lakukan pemusnahan 8.251 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Pemusnahan melibatkan Polres Tangsel, Selasa, (23/5/17).
Miras tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, yang dilaksanakan pada bulan Maret 2017 lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto yang hadir pada pemusnahan miras tersebut mengatakan, minuman keras adalah barang yang mudah dibuat, sehingga meskipun sudah berkali-kali ditertibkan miras masih saja ada di peredaran.
“Hal ini dikarenakan miras adalah barang yang mudah dibuat, khususnya miras oplosan. Untuk itu kami akan terus melakukan razia miras di semua tempat hiburan di Kota Tangsel,” ujar Fadli, Selasa (23/05/2017).
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pemusnahan yang dilakukan adalah bentuk komitmen pemkot dalam melaksanakan visi misi tangsel yang religius.
“Ini jelas merupakan bentuk pelaksanaan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Juga membangun para pemuda agar menjauhi minuman keras, untuk mewujudkan Tangsel yang Cerdas, Moderen dan Religius,” terang Airin. (iyar).