SERANG, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Satpol PP Provinsi Banten, lakukan penertiban bangunan dan spanduk liar yang berada di sepanjang jalan Raya Serang-Drangong, Kota Serang, Selasa (23/05/17).
Pantauan saat di lokasi, penertiban tersebut mengakibatkan arus jalan utama Serang-Cilegon maupun sebaliknya menjadi tersendat.
Namun, hal tersebut masih dapat dikondisikan oleh beberapa anggota Satpol PP dalam mengamankan lalu lintas tersebut.
Salah satu pemilik tambal ban yang enggan di sebutkan namanya mengatakan sebelumnya pihak pol pp sudah ada himbauan dan memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang berada di bahu jalan. Namun dirinya menyayangkan terkait hari pembongkarannya.
“Memang 3 minggu sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan surat peringatan ke saya dan para pedagang lainnya yang berada di bahu dan badan jalan. Surat himbauan dan surat peringatan, namun tidak di beri tahu soal pembongkaran ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Dirinya juga menyesalkan kejadian tersebut, lantaran lapak tambal ban miliknya merupakan salah satu sumber mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Ya mau bagaimana lagi kalau sudah dibongkar gini. Saya mau pindah juga bagaimana, toh tambal ban kan lakunya di pinggir jalan,” imbuhnya dengan raut wajah yang sedih.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan agenda pembongkaran merupakan agenda rutin bulanan.
“Itu agenda rutin bulanan kita (Pol pp) Kota Serang, semua bangunan liar yang berdiri di seluruh ruas jalan Kota Serang Akan Kami tertibkan,” Kata Maman saat di hubungi melalui telepon seluler.
Maman melanjutkan, saat waktu sebelumnya pihaknya sudah menertibkan dari arah Cijawa, Kota Serang, dan kini sudah sampai di jalan Serang, Drangong dan Kepandean.
“Kemarin kita sudah tertibkan bangunan liar yang ada di ruas jalan Cijawa, dan hari ini Jalan Serang, Drangong dan Kepandean yang kita tertibkan,” lanjutnya.
Disinggung terkait keluhan pemilik bangunan liar yang merasa tidak di beritahu tentang waktu pembongkarannya, Maman mengelak karena menurutnya tiga minggu sebelum penertiban pihaknya sudah memberikan surat peringatan dan himbauan.
“Apanya tidak di kasih tahu itu, udah jelas-jelas kami kasih himbauan dan surat peringatan. Sebenernya pada saat memberikan surat peringatan harusnya mereka menertibkan atau membongkar sendiri, yah kalau sama kita mah semua kita tertibkan,” tegasnya. (Putra).