TIGARAKSA, (B1) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Tigaraksa dinilai tukang bohong. Tudingan tersebut disampaikan warga Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD, Senin, (22/5/17).
Matdrasih, (43), salah satu warga mengungkapkan, nasib warga Desa Dangdang terkait status tanah yang bersengketa dengan PT Bhanda Wibawa Asih (BWA) seperti ditutup-tutupi oleh pejabat di Kabupaten Tangerang. Sebab ada sertifikat hak milik atas nama warga yang tiba-tiba menjadi sertifikat hak guna bangun oleh PT WBA.
“Padahal warga tidak pernah merasa menjual atau melelang tanahnya tersebut. Kami mencurigai adanya permainan oknum BPN, Wakil Rakyat atau pejabat terkait,” akunya.
Dikatakan, warga telah berusaha menunggu janji dari BPN Tigaraksa sejak tahun 1982 lalu, saat ada program nasional. Selain BPN warga juga mempertanyakan janji-janji wakil rakyat, untuk menghentikan pemasangan plang pembangunan.
“Kami tidak ingin janji palsu. Hak-hak kami dirampas. Kami menuntut pihak terkait termasuk pejabat Kabupaten Tangerang, untuk mengembalikan hak kami,” tandasnya.
Massa warga dangdang menuntut BPN Kabupaten Tangerang menepati janji dengan program Pronanya. Meminta penjelasan kepada BPN terkait keberadaan SHGB oleh PT WBA. Memohon kepada BP2T Kabupaten Tangerang untuk mengehentikan pematokan yang dilakukan PT WBA.
“Dan meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk membentuk pansus atau pokja. Dan meminta pihak kepolisian menarik personilnya dari lokasi tanah sengketa,” tandasnya.
Pendemo akhirnya ditemui perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya, asal fraksi Demokrat. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga Dangdang kepada anggota dewan lainnya. (pudin).