Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Terkait Honorer, DPRD Kota Serang Tunggu Data Resmi

42
×

Terkait Honorer, DPRD Kota Serang Tunggu Data Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Terkait persoalan unjuk rasa oleh Paguyuban Staf Honorer Kelurahan (PSHK) di gedung DPRD Kota Serang, Komisi I DPRD Kota Serang akhirnya memberikan tanggapan.

Example 300x600

“Dari hasil notulen poin kesatu, kita menunggu hasil data base mereka yang resmi. Kedua, kita akan mengundang camat, kelurahan, asda 1, bagian pemerintahan, BKD, dan ketua PSHKnya. Kemudian kita akan coba konsultasi ke Kemenpan RB. Keempat, kita akan rapatkan kembali untuk memanggil mereka lagi,”ucap ketua Komisi I, Wahyu Papat saat di mintai keterangan seusai penyerahan berkas kepastian, Senin (22/5/17).

Mengingat fokus PSHK dari keenam tuntutan ini adalah honorium, Wakil Ketua Komisi I Uhen Juhaeni menerangkan, bahwa untuk pengajuan pagu anggaran pihaknya harus dapatkan data yang valid dari pihak PSHK.

“Sekarang data base yang diajukan temen-temen adalah data base yang cukup lama antara ada yang sudah katagori 2 (K2) atau yang belum sama sekali. Karena yang mereka perjuangkan sekarang adalah yang belum diakui sama sekali. Nah itu harus kita terima dulu data basenya,”ungkap Uhen.

Sambung Uhen, setelah pihaknya dapatkan data base yang di minta akan ada langkah-langkah selanjutnya. “Kami adakan konsultasi kepada Kemenpan RB dulu sebagai landasan hukumnya boleh atau tidak jika kita mendesak pemerintah daerah untuk berikan anggaran,” jelasnya.

Menurut Uhen, jika melihat anggaran yang ada, pihaknya optimis bisa mengalokasikan beberapa anggaran untuk staff honorer kelurahan.

“Kalau anggaran yang di minta ingin seperti UMK mungkin berat tapi kalo di bawah UMK kita coba diskukan,”tutup Uhen.

Sementara itu, Badan Ketenagakerjaan Daerah (BKD) Kota Serang menyatakan masih harus mendata kembali status kepegawaiannya.  Menurut Kepala BKD Kota Serang, Yoyo Wicaksono, mengenai pendataan pihaknya akan mendata ulang status kepegawaiannya, namun kalau untuk masuk data base pihaknya belum bisa mewujudkan karena sudah peraturan pusat.

“Mengenai pendataan bisa jadi kita data, namun kalau untuk pendataan data base dengan berat hati kita tidak bisa karena sudah peraturan pusat,” ucap Yoyo Wicaksono usai melakukan audiensi di gedung DPRD Kota Serang.

Sebelum berbicara pendataan, kata Yoyo, kita harus tahu dulu kronologis berdirinya Kota Serang.
Dirinya menjelaskan Kota Serang berdiri pada tahun 2007, pecahan dari Kabupaten Serang jadi dari data ketenagakerjaannya pun masih banyak dari Kabupaten Serang.

“Kalau berbicara tentang kronologis berdirinya Kota Serang itu kan pecahan dari Kabupaten Serang, pada tahun 2007, pegawainya juga masih banyak limpahan dari kabupaten serang. Dan dulu kecamatan yang masuk dalam data BKD hanya dua kecamatan yakni kecamatan serang dan kecamatan cipocok. Makanya itu kita harus data kembali,” katanya.

Yoyo menambahkan solusi yang harus di ambil yakni harus pendataan ulang, jika terkait upah untuk honorer pihaknya akan menyisihkan 5 persen dari dana APBD Desa.

“Solusinya mendata ulang, kalau gaji kami akan lihat dana desa dan bakal motong 5 persen dari anggaran APBD desa,” pungkasnya. (Putra).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *